Sulut – Nama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tipe B sebelumnya berllabel ODSK yang sempat menjadi polemik, akhirnya diluruskan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut).
Juru Bicara Pemprov Sulut yang juga Plh Kepala DinasKominfo, Denny Mangala menjelaskan bahwa nama RSUD Tipe B Sulut telah sesuai regulasi yang diatur dalam Peraturan Gubernur Sulut Nomor 12 Tahun 2022 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja perangkat daerah.
“Nomenklatur RSUD Tipe B Sulut sudah sangat jelas dan memiliki pijakan hukum yang sah. dalam Pergub Sulut Nomor 12 Tahun 2022”,ujarnya.
Mengacu pada Pasal 135 ayat (1) dalam Pergub tersebut, UPTD RSUD Tipe B Sulut memiliki tugas utama memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna, serta menjalankan penugasan teknis yang diberikan oleh pimpinan.
“Dalam pasal 135 ayat 2, disebutkan bahwa RSUD Tipe B, mengemban 31 fungsi teknokratis mulai dari perumusan kebijakan teknis, penyusunan perencanaan, pengkoordinasian antarbidang, hingga pembinaan pelaksanaan tugas teknis di lingkungan rumah sakit”,terang Birokrat handal Pemprov Sulut ini.
Baca juga : Denny Mangala Terima SK Plh Kadis Kominfo Persandian dan Statistika Sulut
lebih lanjut kata Mangala, dalam lampiran Pergub itu ada lebih dari 29 fungsi lainnya yang dijabarkan secara rinci . Ini menunjukkan bahwa RSUD bukan hanya tempat pelayanan medis, tapi juga pusat manajemen kesehatan daerah yang kompleks dan strategis.
Menurut Mangala, nama ODSK sebelumnya lebih bersifat branding komunikasi publik yang erat dengan masa kepemimpinan terdahulu.
“Tetapi, dari sisi struktur organisasi dan nomenklatur resmi di dalam dokumen hukum pemerintahan, sejak 2022 yang berlaku secara legal adalah RSUD Tipe B Provinsi Sulawesi Utara”,tandas Denny Mangala.
Penyebutan ODSK itu kata Mangala, hanya merupakan bagian dari identitas komunikasi, bukan nama hukum rumah sakit sebagaimana terdaftar dalam regulasi struktural perangkat daerah.
Meski terjadi penyelarasan nama, Pemerintah Provinsi Sulut menegaskan bahwa fungsi utama RSUD tetap tidak berubah yakni memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi masyarakat Sulawesi Utara.
“ Jadi tidak ada yang dikurangi. Justru dengan penegasan nama RSUD, orientasi penguatan kelembagaan menjadi lebih profesional, birokratis, dan mudah dipetakan dalam sistem yang berlaku,” pungkas Denny Mangala.





