Majelis Hakim Siap Fasilitasi Terkait Keterangan Palsu Jimmy Widjaja dan Raisa Widjaja

oleh
oleh

 

Manado, Portalsulutnew.com – Sidang kasus dugaan penyerobotan tanah di kawasan kebun Tumpengan Desa Sea Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa kembali bergulir di Pengadilan Negeri Manado, Kamis (8/1/2026).

Agenda kali ini pemeriksaan saksi tambahan dan saksi ahli yang meringankan terdakwa.

Sebelum memulai agenda tersebut, penasehat hukum terdakwa Noch Sambouw menagih janji majelis hakim atas pada persidangan terakhir Desember 2025, yakni menghadirkan saksi pelapor Jimmy Widjaja dan Raisa Widjaja untuk diperiksa terkait dugaan pemberian keterangan palsu.

“Kami sudah meminta agar supaya para Memberi keterangan palsu dalam persidangan supaya disidangkan juga di dalam persidangan, karena jelas-jelas ada bukti-bukti surat yang dimasukkan oleh saksi korban berupa PPJB atau perjanjian pengikatan jual beli itu dikatakan di situ bahwa mereka membeli tanah yang memang sudah ada,” Ujar Sambouw.

Lanjutnya, Saksi pelapor Jimmy Widjaja bersama pihak-pihak terkait telah mengetahui keberadaan penghuni di atas lahan sejak tahun 2015, sebagaimana tertuang dalam dokumen transaksi jual beli.
Namun dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian, saksi pelapor justru menyatakan baru mengetahui adanya penghuni pada tahun 2017.

“Saksi korban mengatakan mereka baru mengetahui ada orang di situ di tanah yang mereka laporkan itu pada tahun 2017. Inilah yang kami katakan keterangan palsu dalam persidangan, apa mereka memberikan keterangan palsu 2017 karena untuk mengulur tahun supaya tanggal tahun pelaporan pidana penyerobotan tidak daluarsa Sehingga mereka membuatlah keterangan palsu bahwa mereka baru mengetahui para korban ini menduduki tanah itu pada tahun 2017,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Majelis Hakim menyarankan penasehat hukum untuk membuat laporan baru terkait keterangan palsu tersebut ke kepolisian.

“Sudah dua kali kami membuat laporan pada kepolisian tapi laporan tersebut belum diterima oleh pihak Polda, seolah-olah kedua saksi ini Jimmy Widjaya dan Raisa Widjaya kebal Hukum,” ungkap Sambouw.

Lebih lanjut, Noch Sambouw mengatakan arahan majelis hakim tersebut didasarkan pada ketentuan KUHAP baru yang memberikan ruang hukum bagi pihak yang dirugikan. Apabila laporan kembali tidak diterima, maka Majelis Hakim Siap memfasilitasi pihak yang dirugikan untuk mengajukan praperadilan.

“Majelis hakim tadi sudah menyebutkan bahwa kalau dari pihak kepolisian tidak mau menerima, kami memiliki kewenangan atau hak untuk membuat pra peradilan dan pra peradilan itu akan ditunggu oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Manado,” katanya.

Noch Sambouw menambahkan agenda selanjutnya persidangan pemeriksaan setempat atau yang disebut pemeriksaan lokasi pada tanggal 19 Januari dua 2026. Namun terkait tindak pidana dugaan pemalsuan keterangan di bawah sumpah dalam persidangan dan pemalsuan dokumen-dokumen yang lain itu pihaknya akan melaporkan ke pihak Kepolisian. (**)

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.