Lumempow: Laporan Rampung, Dugaan Korupsi Retribusi Kesehatan Manado Segera ke APH

oleh

Portalsulutnew.com — Ketua DPW Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Hendra Lumempouw menyatakan bahwa pihaknya telah merampungkan laporan terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan retribusi pelayanan kesehatan Tahun Anggaran (T.A) 2023 di Kota Manado. Laporan tersebut, menurut Lumempow, akan segera diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH) untuk ditindaklanjuti.

“Rampung sudah berkas laporan. Selanjutnya segera dibawa ke ranah hukum Kami menduga ada unsur pidana korupsinya, terkait retribusi pelayanan kesehatan kota manado yang tidak masuk ke kas daerah”,tegas Hendra Lumempouw, ketika memghubungi media ini, Senin (14/04/2025).

Aktivis anti korupsi Sulut ini menyentil pernyataan Kadis Kesehatan, dr. Steven Dandel, MPH. Menurut Lumempouw, penjelasan dan pernyataan dari pihak SKPD teknis yang menyebutkan bahwa temuan BPK terkait pengelolaan retribusi pelayanan kesehatan tahun anggaran 2023 kota Manado, hanyalah administrasi semata.

“Saya cukup mengapresiasi terkait pernyataan pihak SKPD teknis (Dinkes Manado-red) yang menerangkan bahwa permasalahan tersebut hanyalah administrasi saja. cukup diapresiasi. Tetapi perlu diuji oleh aparat penegak hukum, agar lebih jelas dan terang benderang. Harus dilakukan proses hukum dulu,” kata Lumempouw.

Ia mengatakan, siapa saja bisa mengatakan apapun dalam hal pembelaan diri. Itu sangat wajar dan manusiawi.

“Jadi setiap orang berhak melakukan pembelaan diri. Namun laporan tersebut segera dimasukkan kepada pihak kejaksaan. Selanjutnya kami akan memyurat kepada Jaksa Agung, agar masalah ini menjadi perhatian dengan mekanisme supervisi,” tegas Lumempouw.

Diketahui, sebelumnya diberitakan, terdapat selisih jumlah tertera dalam dokumen LKPD Manado tahun 2023, dalam pemeriksaan BPK RI tahun 2024 lalu. Selisih perbedaan antara retribusi pelayanan kesehatan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) sebesar Rp. 60.679.250,00 dengan retribusi pelayanan kesehatan dalam laporan operasional (LO) sebesar Rp. 4.273.692.711,00.

Atau nilai Rp. 60.679.250,00 adalah retribusi pelayanan kesehatan yang masuk di RKUD. Sedangkan nilai Rp. 4.273.692.711,00 adalah pengakuan pendapatan retribusi termasuk pendapatan non kapitasi yang dicatat sebelumnya di lain-lain pendapatan daerah yang sah. Uraian ini memantapkan terdapat selisih sebesar Rp.4.213.013.461,00.

Lanjut dibeber Lumempouw, pihaknya menduga ada “kebocoran” dana yang melibatkan oknum-oknum tertentu di lingkungan Dinas Kesehatan maupun fasilitas layanan kesehatan di kota Manado.

“Kami tidak main-main. Ini menyangkut uang rakyat, dan pelayanan kesehatan yang seharusnya menjadi hak masyarakat tidak boleh dikorbankan oleh oknum tidak bertanggung jawab,” tambahnya.

Lumempouw juga menekankan pentingnya peran APH, untuk bergerak cepat. Ia berharap, laporan ini dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap dugaan jaringan korupsi yang lebih luas dalam sistem retribusi pelayanan publik di Kota Manado.

“Kami percaya, dengan komitmen penegak hukum saat ini. Setelah dilaporkan, kasus ini akan segera diusut tuntas dan para pelaku bisa diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Lumempouw. (***)

Baca : Rp 4,213 Miliar Retribusi Kesehatan “Bocor” : JPKP Siapkan Berkas Laporan ke Kejaksaan

No More Posts Available.

No more pages to load.