MANADO | Portalsulutnew.com – Persoalan kualitas air yang didistribusikan Perumda PDAM Wanua Wenang Manado kembali mencuat. Kali ini sorotan datang dari aktivis Sulawesi Utara, Fredy Legi, yang mengangkat temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).
Dalam dokumen LHP Kepatuhan BPK-RI Tahun 2023 hingga Triwulan III 2025, terungkap bahwa pengujian kualitas air yang dilakukan PDAM dinilai belum sepenuhnya memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023.
Fredy Legi menegaskan, hasil uji laboratorium eksternal terhadap sejumlah sampel air di titik distribusi menunjukkan adanya parameter yang melampaui ambang batas yang diperbolehkan.
“Dalam laporan BPK disebutkan ada sampel air yang mengandung bakteri E.coli dan coliform melebihi kadar maksimum yang diizinkan. Ini bukan persoalan sepele karena berkaitan langsung dengan kesehatan masyarakat,” ujar Legi.
Ia menilai, temuan tersebut menjadi sinyal serius bahwa pengawasan kualitas air oleh penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) belum berjalan optimal.
Tak hanya itu, dalam LHP BPK juga disebutkan bahwa pengujian kualitas air yang dilakukan oleh PDAM belum mencakup seluruh parameter yang diwajibkan dalam regulasi.
Berdasarkan analisis dokumen dan hasil wawancara pemeriksa BPK, terdapat sejumlah parameter yang tidak diuji karena keterbatasan fasilitas di laboratorium eksternal yang digunakan.
Ironisnya, meski mengetahui keterbatasan tersebut, PDAM tidak melakukan pengujian lanjutan di laboratorium lain yang memiliki kemampuan memeriksa seluruh parameter yang dipersyaratkan.
Temuan lain yang ikut disorot adalah frekuensi pengujian serta titik pengambilan sampel air yang dinilai belum sesuai ketentuan.
“Sesuai regulasi, pengujian kualitas air harus dilakukan secara berkala dan mencakup seluruh unit produksi hingga jaringan distribusi. Namun dalam praktiknya, pemeriksaan hanya dilakukan di beberapa titik saja,” ungkap Legi.
BPK juga mencatat anggaran pengujian kualitas air yang dialokasikan PDAM tergolong sangat kecil. Bahkan realisasinya disebut tidak sampai satu persen dari total belanja administrasi perusahaan.
Dalam LHP BPK tersebut, Manajer Instalasi Pengolahan Air (IPA) dan Supervisor Unit Laboratorium PDAM menjelaskan bahwa hingga kini belum pernah ada usulan penambahan anggaran untuk pengujian kualitas air sesuai standar frekuensi dan jumlah titik yang diwajibkan.
Selain itu, pengawasan internal kualitas air yang dilakukan PDAM juga disebut belum secara rutin dilaporkan kepada Dinas Kesehatan Kota Manado setiap enam bulan sekali sebagaimana diatur dalam ketentuan.
Padahal, laporan tersebut merupakan bagian penting dari sistem pengawasan kesehatan lingkungan terhadap air yang dikonsumsi masyarakat.
Fredy Legi menegaskan, temuan dalam laporan resmi BPK tidak boleh dipandang sebelah mata dan harus segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait.
“Air adalah kebutuhan dasar masyarakat. Jika dalam laporan resmi negara saja ditemukan parameter yang melampaui ambang batas, maka pengawasan harus diperketat dan transparansi harus dibuka ke publik,” tegasnya.
Ia pun mendesak Wali Kota Manado selaku Kuasa Pemilik Modal untuk segera mengevaluasi kinerja Direksi hingga seluruh jajaran Perumda PDAM Wanua Wenang Manado.
“Ini menyangkut keselamatan masyarakat. Evaluasi menyeluruh harus dilakukan agar pelayanan air bersih benar-benar terjamin kualitasnya,” pungkas Legi. (ronay)





