Lampu Hijau Tata Ruang Sulut: RTRW Disetujui Pusat, Arah Pembangunan Kini Lebih Pasti

oleh
oleh
Persetujuan RTRW Provinsi Sulawesi Utara resmi diterima Gubernur Yulius Selvanus dari Menteri ATR/BPN
RTRW Provinsi Sulawesi Utara akhirnya disetujui pemerintah pusat. Persetujuan substansi ini menjadi tonggak kepastian hukum tata ruang dan arah pembangunan serta investasi berkelanjutan di Sulut.

JAKARTA | Portalsulutnew.com — Setelah penantian panjang sejak 2019, arah pembangunan Provinsi Sulawesi Utara akhirnya mengantongi kepastian. Pemerintah pusat resmi memberikan persetujuan substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulut, sebuah langkah krusial yang menjadi penentu wajah pembangunan daerah ke depan.

Persetujuan strategis itu diserahkan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nurson Wahid, kepada Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Momentum ini menandai rampungnya proses panjang penyusunan RTRW Sulut yang melewati serangkaian pembahasan teknis, evaluasi lintas sektor, hingga sinkronisasi dengan kebijakan nasional.

Dengan “lampu hijau” dari pusat, Sulawesi Utara kini memiliki pijakan hukum yang jelas dalam mengatur pemanfaatan ruang dan arah investasi.

Dalam penyerahan tersebut, Gubernur Yulius Selvanus didampingi pimpinan dan anggota DPRD Sulawesi Utara, Panitia Khusus RTRW, serta jajaran pejabat eselon II Pemerintah Provinsi.

Kehadiran unsur legislatif menegaskan komitmen bersama untuk mengawal penetapan RTRW hingga tuntas.
Menteri ATR/BPN dalam arahannya memberi penekanan pada percepatan sinkronisasi RTRW provinsi dengan RTRW kabupaten/kota.

Dari 15 kabupaten/kota di Sulawesi Utara, baru tiga daerah yang telah menetapkan Peraturan Daerah RTRW, sebuah pekerjaan rumah yang harus segera dikejar agar kebijakan tata ruang berjalan selaras.

Pasca persetujuan substansi ini, Pemprov Sulut akan melangkah ke tahap akhir yakni persetujuan bersama DPRD dalam rapat paripurna yang dijadwalkan pada 24 Februari 2026.

Jika rampung, RTRW Sulut akan menjadi “kompas” pembangunan dan memberi kepastian hukum, menata pemanfaatan ruang, serta memperkuat iklim investasi berkelanjutan di Bumi Nyiur Melambai.***

No More Posts Available.

No more pages to load.