SULUT | Portalsulutnew.com – Ketua Umum BARMAS (Barisan Masyarakat Adat Sulawesi Utara), Jenly Kawilarang, menyatakan dukungan penuh terhadap pengesahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025–2044 yang telah ditetapkan melalui Rapat Paripurna DPRD Sulut, Selasa, 24 Februari 2026.
Menurut Kawilarang, RTRW merupakan dokumen strategis jangka panjang yang disusun melalui kajian akademik, teknis, dan lingkungan secara menyeluruh serta melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Karena itu, RTRW tidak semata berorientasi pada pertumbuhan ekonomi dan investasi, tetapi juga menjamin perlindungan lingkungan hidup serta keberlanjutan sumber daya alam.
“RTRW ini disusun bukan secara serampangan. Seluruh tahapan telah melalui kajian mendalam, termasuk analisis dampak lingkungan. Tujuan akhirnya adalah kesejahteraan masyarakat Sulawesi Utara tanpa mengorbankan kelestarian alam,” tegasnya.
BARMAS menilai, pengesahan RTRW 2025–2044 justru memberikan kepastian hukum dan arah pembangunan yang jelas. Dengan demikian, potensi konflik pemanfaatan ruang di masa depan dapat diminimalkan, sekaligus membuka peluang peningkatan kesejahteraan masyarakat secara adil dan merata.
Namun demikian, Kawilarang menyayangkan aksi demonstrasi yang berujung ricuh saat proses pengesahan berlangsung. Ia menegaskan bahwa penyampaian aspirasi merupakan hak setiap warga negara, tetapi harus dilakukan secara tertib, beretika, dan tidak mengganggu proses konstitusional.
“Kami mengkritisi keras aksi-aksi yang menciptakan kericuhan dan menghambat jalannya rapat paripurna. Demokrasi tidak boleh dibenarkan berubah menjadi anarkisme. Mekanisme dialog dan jalur hukum masih terbuka bagi siapa pun yang ingin menyampaikan keberatan,” ujarnya.
BARMAS mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal implementasi RTRW secara konstruktif, kritis, dan bertanggung jawab demi pembangunan Sulawesi Utara yang berkeadilan, berkelanjutan, serta berpihak pada kepentingan rakyat.
Sebagaimana diketahui, pengesahan Peraturan Daerah RTRW Sulawesi Utara 2025–2044 pada 24 Februari 2026 memicu gelombang protes hingga kericuhan di Gedung DPRD Sulut.
Sejumlah kelompok masyarakat sipil, termasuk Aliansi Masyarakat Nelayan dan Adat serta LBH Manado, menyatakan penolakan dengan alasan minimnya partisipasi publik dalam proses penyusunan serta kekhawatiran terhadap ancaman kerusakan lingkungan dan ruang hidup masyarakat adat maupun nelayan.
Aksi protes tersebut bahkan sempat memasuki ruang rapat paripurna, menyebabkan situasi tidak kondusif saat pengesahan berlangsung.(romel)





