Keterangan Dua Saksi Ungkap Fakta Baru dalam Sidang Dugaan Penyerobotan tanah di Kebun Tumpengan Desa Sea 

oleh
oleh

 

Manado, Portalsulutnew.com – Sidang kasus dugaan penyerobotan tanah di kawasan kebun Tumpengan Desa Sea Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa kembali kembali memasuki babak penting dalam proses hukum. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Manado, Kamis (29/1/2026) dengan nomor perkara 327/Pid.B/2025/PN.Mnd kini resmi memasuki tahap pemeriksaan saksi meringankan terdakwa.

 

Sidang yang berlangsung di ruang Jendral TNI (Purn) Ali Said, S.H. ini penasihat hukum terdakwa yang dikomandoi Noch Sambouw, S.H., M.H., C.M.C. menghadirkan dua orang saksi yakni Bert William Watti dan Ishak H. Djawaria.

 

Dalam keterangannya dihadapan Majelis hakim, para saksi mengungkapkan bahwa objek sengketa merupakan bekas tanah eigendom peninggalan kolonial milik Van Hessen. Dimana berdasarkan ingatan dan dokumen yang pernah mereka lihat, tanah tersebut resmi dilepaskan haknya kepada masyarakat penggarap pada Februari 1962, melalui Surat Pelepasan Hak yang dikeluarkan oleh Kepala Biro Agraria atas nama Bupati setempat.

 

Menurut saksi, pelepasan tersebut karena pada saat itu negara memberikan tanah kepada masyarakat sebagai kompensasi sosial atas keterlibatan dan pengorbanan warga dalam masa pergolakan Permesta di Sulawesi Utara.

 

Sejak diterbitkannya surat pelepasan hak pada tahun 1962, masyarakat Desa Sea tercatat mengelola dan menempati tanah tersebut secara terus-menerus hingga puluhan tahun kemudian. Dalam rentang waktu tersebut, tidak pernah ada penguasaan fisik maupun pengelolaan tanah oleh pihak lain.

 

Namun masalah mulai mencuat ketika pada tahun 1995 diterbitkannya Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Mumu Cs. Padahal pada saat sertifikat itu diterbitkan, masyarakat Desa Sea masih tetap mengelola dan menempati tanah tersebut secara aktif.

 

Fakta lainnya dalam putusan pidana tahun 1999, dimana Mumu Cs sebelumnya telah melaporkan masyarakat dengan tuduhan penyerobotan tanah. Namun, dalam perkara tersebut, seluruh terdakwa dinyatakan bebas oleh pengadilan.

 

Majelis hakim saat itu menilai bahwa Mumu Cs tidak mampu membuktikan kepemilikan tanah secara sah. Klaim pembelian tanah dinilai saling bertentangan, antara dalil pembelian pada tahun 1950 dan bukti akte erfpacht tahun 1953. Pertentangan tersebut tidak sejalan dengan bukti agraria lain, termasuk Surat Pelepasan Hak Tahun 1962.

 

Usai persidangan, Penasehat Hukum Noch Sambouw mengatakan, secara logika hukum agraria, tanah tersebut sudah diberikan dan dilepas ke warga sejak lebih dari lima dekade lalu.

 

“Dalam keterangan saksi bahwa tanah itu memang sudah diserahkan oleh Van Hessen kepada masyarakat, bukan dijual kepada Mumu Cs. Itu ditandai dengan adanya putusan tahun 1999, dimana Mumu Cs tidak bisa membuktikan kalau tanah itu mereka beli,” ucapnya.

 

Noch Sambouw juga menegaskan bahwa warga penggarap seharusnya tidak lagi diadili atas kasus yang sama karena mereka telah memperoleh putusan bebas sebelumnya.

 

 

 

“Hukum jangan digunakan sebagai alat tekanan, apalagi untuk masyarakat secara berulang. Kami berharap majelis hakim memutus perkara ini berdasarkan fakta persidangan serta riwayat hukum sebelumnya dengan tetap memegang teguh prinsip keadilan sosial.” pungkasnya. (**)

 

 

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.