Kasus Dugaan Korupsi PDAM Wanua Wenang Mandek, Aktivis Sulut Laporkan Dugaan “Main Mata” Oknum Jaksa ke Jaksa Agung

oleh
oleh
Kasus Korupsi Perumda PDAM Wanua Wenang
Kasus dugaan korupsi PDAM Wanua Wenang Manado yang dilaporkan sejak 2025 tak kunjung diproses. Aktivis Sulut Iwan Moniaga dan Fredy Legi melaporkan dugaan pelanggaran etik jaksa Kejari Manado ke Jaksa Agung.

MANADO | Portalsulutnew.com — Penanganan laporan dugaan korupsi di tubuh Perumda PDAM Wanua Wenang Kota Manado kembali menuai sorotan. Setelah berbulan-bulan tanpa kejelasan, dua aktivis Sulawesi Utara, Iwan Aloisius Moniaga dan Fredy Legi, bersiap melaporkan dugaan pelanggaran disiplin dan etik jaksa di Kejaksaan Negeri Manado ke Jaksa Agung RI.

Langkah tersebut diambil karena laporan dugaan korupsi pengelolaan keuangan PDAM Wanua Wenang yang mereka ajukan sejak pertengahan 2025 dinilai mandek tanpa perkembangan berarti.

Iwan Moniaga menegaskan, laporan yang mereka sampaikan ke Kejari Manado hingga kini tidak menunjukkan progres yang jelas. Kondisi itu memunculkan dugaan adanya upaya perlindungan terhadap pihak tertentu di internal perusahaan daerah tersebut.

“Laporan kami di Kejari Manado tidak kunjung ditindaklanjuti. Kami menilai ada kesan oknum Direktur PDAM Wanua Wenang dilindungi,” tegas Moniaga, Sabtu (7/3/2026), didampingi rekannya Fredy Legi.

Eks Presidium GMNI itu mengungkapkan, seluruh dokumen laporan beserta bukti tanda terima resmi dari Kejari Manado telah mereka kumpulkan dan kini dilampirkan dalam surat pengaduan yang akan dikirimkan ke Kejaksaan Agung.

Moniaga merinci, laporan awal dilayangkan pada 17 Juni 2025 dan diterima oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Manado pada 18 Juni 2025. Setelah itu, mereka terus mengirimkan surat lanjutan serta permintaan informasi perkembangan penanganan perkara.

Beberapa dokumen yang diserahkan antara lain:
• Surat tembusan laporan tertanggal 15 Juli 2025, diterima PTSP 25 Juli 2025.
• Surat kepada Kajari Manado tertanggal 30 Juli 2025, dengan tanda terima 1 Agustus 2025.
• Permohonan informasi perkembangan laporan tertanggal 22 September 2025, diterima PTSP 23 September 2025.

Surat lanjutan kembali dimasukkan pada 2 Februari 2026.
“Semua bukti tanda terima dan dokumen laporan tersebut sudah kami lampirkan dalam pengaduan ke Kejaksaan Agung,” ujar Moniaga.

Ia menambahkan, pada tahap awal bahkan sempat diterbitkan Sprintu (Surat Perintah Tugas) oleh Kejari Manado terkait laporan tersebut. Namun hingga kini tidak terlihat adanya perkembangan penyelidikan yang signifikan.

Sementara itu, Fredy Legi mengungkap adanya kejanggalan lain dalam proses administrasi laporan mereka. Ia menduga salah satu surat yang mereka layangkan tidak pernah sampai ke meja Kepala Kejaksaan Negeri Manado.

Menurutnya, surat tertanggal 30 Juli 2025 yang telah diterima PTSP pada 1 Agustus 2025 diduga hilang di internal Kejari.

“Diduga surat tersebut sengaja dihilangkan oleh oknum pegawai Kejari Manado sehingga tidak pernah sampai ke Kajari,” ungkap Legi.

Ia juga menjelaskan bahwa permohonan informasi perkembangan laporan yang diajukan pada 22 September 2025 sempat mendapat balasan resmi dari Kajari Manado melalui surat bernomor 181/P.1.10/Fd.1/09/2025 tertanggal 24 September 2025.

Namun menurut Legi, isi surat tersebut hanya menyebut laporan dapat ditindaklanjuti melalui tahap penelitian dan dinilai memiliki materi yang sama dengan laporan sebelumnya yang diajukan oleh Moniaga.

“Jawaban itu bahkan saya terima melalui pesan WhatsApp pada 1 Oktober 2025 dari seorang staf Pidsus Kejari Manado,” bebernya.

Ditegaskan Legi, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI Tahun 2023-2025 yang terbit pada 31 Desember 2025 dan diserahkan pada 13 Januari 2026, menunjukan temuan pengelolaan keuangan di PDAM Wanua Wenang Manado tidak sesuai ketentuan bernilai kisaran Rp 11 Miliar lebih.

“Lampiran-lampiran dalam LHP BPK-RI itu sangat identik dengan laporan-laporan kami ke Kejaksaan Negeri Manado”,ujar Legi.

Meski demikian, hingga memasuki tahun 2026, kedua aktivis tersebut menilai tidak ada perkembangan signifikan dalam penanganan laporan dugaan korupsi pengelolaan keuangan PDAM Wanua Wenang tahun anggaran 2023–2024.

“Kami menilai sikap Kepala Kejaksaan Negeri Manado patut dipertanyakan dan berpotensi melanggar prinsip profesionalitas serta akuntabilitas jaksa,” tegas Legi.

Ia menambahkan, dugaan pelanggaran tersebut merujuk pada Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-022/A/JA/03/2011 tentang Pengawasan Fungsional serta Peraturan Kejaksaan RI Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kode Perilaku Jaksa.

“Kami berharap Jaksa Agung Muda Pengawasan dapat melakukan pemeriksaan atau inspeksi terhadap Kepala Kejari Manado agar ada kepastian hukum atas laporan kami yang terhambat,” pungkas Iwan Moniaga didampingi Fredy Legi.(ronay)

No More Posts Available.

No more pages to load.