MANADO | Portalsulutnew.com – Paradigma penegakan hukum di sektor kelautan berubah drastis. Barang rampasan negara yang dulu identik dengan pemusnahan, kini beralih menjadi aset produktif. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara resmi menerima hibah Barang Milik Negara (BMN) berupa kapal tangkap perikanan hasil rampasan tindak pidana, Senin (29/12/2025).
Serah terima yang berlangsung di Wisma Negara Bumi Beringin itu menjadi sinyal kuat sinergi Kejaksaan RI dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam memastikan aset negara tidak berakhir sia-sia, melainkan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.
Kebijakan ini sekaligus menandai pergeseran pendekatan nasional: kapal-kapal ilegal yang sebelumnya ditenggelamkan kini diarahkan untuk dimanfaatkan secara optimal. Tujuannya jelas menggerakkan ekonomi nelayan dan membuka sumber pendapatan baru bagi daerah.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, menegaskan bahwa asas manfaat menjadi pijakan utama kebijakan KKP saat ini. Kapal rampasan yang masih layak dinilai terlalu berharga jika dimusnahkan.
“Kalau dulu ditenggelamkan, sekarang dimanfaatkan. Dampaknya lebih dirasakan nelayan dan memberi efek ekonomi nyata di daerah,” ujar Pung.
Ia juga menyampaikan apresiasi Menteri Kelautan dan Perikanan kepada Kejaksaan Agung, Kejati Sulut, dan Kejari Bitung atas kolaborasi lintas lembaga yang solid.
Namun, Pung mengingatkan bahwa tidak semua institusi mampu mengelola kapal rampasan dengan baik. Karena itu, kapal-kapal tersebut hanya diserahkan kepada pihak yang dinilai sanggup merawat dan memanfaatkannya secara maksimal.
“Material kapalnya sangat bagus, sayang kalau salah kelola,” katanya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Hendrik Pattipeilohy, memastikan kondisi kapal yang dihibahkan masih sangat layak operasional. Ia berharap aset tersebut benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat pesisir Sulut.
“Kami sudah cek langsung, kapalnya sangat baik,” ujarnya singkat.
Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus Komaling (YSK) menyambut hibah tersebut sebagai langkah strategis.
Ia mengapresiasi cepatnya koordinasi antarlembaga, mulai dari daerah hingga pusat, sehingga serah terima dapat terealisasi tanpa hambatan.
“Ini gerak cepat. Dari informasi awal di Bitung langsung ditindaklanjuti, dan hari ini dua kapal sudah kami terima,” katanya.
Ia bahkan membuka peluang Pemprov Sulut kembali mengajukan hibah kapal lainnya agar tidak berubah menjadi bangkai laut yang merusak lingkungan.
Gubernur Yulius menyoroti ironi besar potensi laut Sulut yang selama ini belum tergarap optimal. Dengan 77 persen wilayah berupa laut, kontribusi sektor kelautan terhadap pendapatan daerah dinilai belum sebanding.
“Potensi besar ini harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan nelayan dan meningkatkan PAD,” tegasnya.
Penguatan kebijakan ini juga ditegaskan Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Dr. Kuntadi. Ia menekankan bahwa penegakan hukum modern tidak berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pemulihan kerugian negara melalui pemanfaatan aset rampasan.
“Barang rampasan tidak boleh jadi rongsokan. Harus berdaya guna dan memberi manfaat,” jelasnya.
Menurutnya, aset rampasan bisa dilelang, dihibahkan, dimanfaatkan langsung, atau dijadikan penyertaan modal negara, sesuai kebutuhan dan kajian.
Kolaborasi antarlembaga, kata Kuntadi, menjadi kunci agar kebijakan ini berjalan efektif. “Inilah esensi baru penegakan hukum, aset negara kembali ke masyarakat,” tandasnya.
Hibah kapal rampasan ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi Pemprov Sulut untuk mengoptimalkan potensi kelautan, memperkuat ekonomi nelayan, sekaligus menegaskan kehadiran negara dalam menjaga laut dari praktik ilegal. ***





