MINAHASA | Portalsulutnew.com – Aroma kecurigaan publik menyeruak dari ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tondano. Perkara nomor 166/Pid.B/2025/PN Tondano yang menyeret Hukum Tua Desa Winebetan Serdie Palit kini menjadi sorotan tajam, menyusul tudingan adanya praktik kolusi dalam proses persidangan. Isu ini memantik reaksi keras dari dua institusi penegak hukum yakni PN Tondano dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa.
Di tengah derasnya opini publik, PN Tondano angkat bicara. Juru Bicara PN Tondano, Eko Murdani Indra Yus Simanjuntak, menegaskan bahwa penundaan sidang yang dipersoalkan sama sekali tidak beraroma rekayasa. Ia menyebut, penundaan tersebut murni soal teknis dan mekanisme hukum.
“Dalam persidangan pidana, Majelis Hakim wajib lengkap. Jika satu hakim berhalangan, sidang tidak bisa dipaksakan. Saat itu saya sedang menjalankan cuti pulang kampung,” tegas Eko, mematahkan isu yang beredar liar.
Tak hanya soal jadwal, publik juga mempertanyakan substansi putusan. Namun Eko kembali menekankan, tidak ada perubahan arah maupun materi putusan meski sidang sempat tertunda. Ia menepis keras anggapan bahwa majelis bermain dengan penerapan KUHP baru.
“Putusan disusun berdasarkan fakta persidangan, musyawarah majelis, serta penyesuaian dengan KUHP Nasional dan KUHAP yang berlaku. Profesional dan independen. Tidak ada intervensi, apalagi kolusi,” katanya lugas.
Dari sisi penuntutan, Kejaksaan Negeri Minahasa juga pasang badan. Jaksa Paskahlis Sumelang, S.H., M.H., memastikan seluruh tugas Jaksa Penuntut Umum telah dijalankan sesuai SOP dan koridor hukum.
“Tuntutan disusun berdasarkan fakta persidangan, yurisprudensi, dan pedoman hukum. Tidak ada ruang main-main,” ujarnya.
Ia menegaskan, setelah pembacaan tuntutan dan replik atas pleidoi terdakwa, peran jaksa pada dasarnya telah rampung.
“Tahap putusan sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim. Kejaksaan tidak bisa dan tidak boleh mencampuri,” tandasnya.
Meski begitu, Kejari Minahasa mengaku berkepentingan agar perkara ini segera berakhir demi kepastian hukum.
“Kami ingin kasus ini tuntas secepatnya. Tapi kami juga wajib tunduk dan menghormati mekanisme serta jadwal pengadilan,” tambah Paskahlis.
Perkara ini sendiri bermula dari laporan sebuah LSM yang menamakan diri PKN, terkait dugaan pelanggaran Pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Laporan tersebut kemudian bergulir hingga ke meja hijau dan kini menjadi ujian serius bagi kepercayaan publik terhadap integritas aparat penegak hukum.
Di tengah klarifikasi resmi, satu hal tak terbantahkan bahwa mata masyarakat kini tertuju tajam ke PN Tondano. Proses hukum dituntut bukan hanya sah secara prosedur, tetapi juga bersih, transparan, dan bebas dari bayang-bayang kepentingan.***





