Jakarta,Portalsulutnew.com – Ibu Anik Fitri Wandriani dilantik menjadi Ketua TP-PKK dan TP-Posyandu Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), bertempat di Aryanusa Ballroom Gedung Menara Danareksa,Jakarta,Kamis (20/02/2025).
Pelantikan tersebut dilakukan oleh Ketua Umum (Ketum) Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) sekaligus Ketum Tim Pembina (TP) Posyandu, Nyonya (Ny) Tri Tito Karnavian.
Isteri tercinta dari Gubernur Sulut, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Komaling SE, Ny Anik Fitri Wandriani dilantik bersama dengan 33 Ketua TP-PKK dan TP Posyandu dari Provinsi lainnya, yang merupakan istri dari para Gubernur yang baru saja dilantik oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, bertempat di Istana Negara Jakarta.
Pelantikan tersebut dihadiri Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir, serta pejabat tinggi madya dan pratama di lingkup Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), beserta dengan sejumlah Gubernur dan Wakil Gubernur terlantik.
Ny Tri Tito Karnavian dalam sambutannya menyampaikan bahwa TP-PKK memiliki peran strategis dalam menjalankan program prioritas yang sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
“Melalui PKK, kita menggerakkan berbagai program yang mendukung peningkatan kualitas hidup keluarga. Sementara posyandu menjadi ujung tombak dalam layanan kesehatan dasar,” ujar Ny Tri Tito Karnavian.
Mengingat hal tersebut, Ny. Tri Tito mendorong peran aktif para Ketua ditingkat Provinsi, untuk menjadi garda terdepan dalam membangun peningkatan kesejahteraan keluarga dan masyarakat di berbagai bidang, mulai dari kesehatan, pendidikan, ekonomi, hingga lingkungan hidup, yang tertuang didalam 10 program pokok PKK.
Sementara dibidang layanan masyarakat, dukungan Ketua Tim Pembina Posyandu, diharapkan dapat memastikan enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang mencakup layanan pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (trantibum linmas), dan sosial terpenuhi hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
Pelaksanaan tugas, fungsi serta tanggung jawab sosial penyelenggaraan TP-PKK dan Bina Posyandu ini telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan PKK serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 36 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2024.
(*/romel)





