MANADO | Portalsulutnew.com – Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, SE, menegaskan sikap tegas pemerintah daerah dalam melindungi rakyat dari beban pajak yang memberatkan. Ia memastikan tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Sulut, dan seluruh besaran pajak akan dikembalikan seperti semula.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Gubernur Yulius sebagai jawaban atas keluhan masyarakat yang sempat resah setelah mendapati nominal PKB tahun 2026 melonjak dibandingkan tahun sebelumnya.
“Tidak ada kenaikan pajak. Dikembalikan seperti semula,” tegas Gubernur Yulius, Rabu (7/1/2026).
Menurutnya, negara tidak boleh menambah beban rakyat di tengah kondisi ekonomi yang masih menuntut pemulihan.
Karena itu, Pemprov Sulut bergerak cepat memastikan kebijakan pajak tetap berpihak kepada masyarakat.
Sebagai langkah konkret, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara telah menyiapkan draft Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang pemberian keringanan dan pengurangan PKB serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Regulasi ini dipastikan segera diberlakukan agar tidak ada lagi kebingungan maupun keresahan di kalangan wajib pajak.
Gubernur Yulius menegaskan, kebijakan fiskal daerah harus sejalan dengan prinsip keadilan dan keberpihakan kepada rakyat, bukan sekadar mengejar penerimaan.
Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut, June Silangen, menjelaskan bahwa potensi kenaikan PKB yang sempat muncul di awal 2026 merupakan dampak penyesuaian sistem akibat penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Dalam aturan tersebut, terjadi perubahan skema pembagian hasil PKB antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
“Kalau sebelumnya pembagian PKB 70 persen untuk provinsi dan 30 persen untuk kabupaten/kota, kini kabupaten/kota diberikan opsi penerimaan hingga 66 persen dari pokok pajak,” jelas June.
Skema baru ini secara sistem memang membuka potensi kenaikan pokok pajak. Namun Gubernur Yulius memastikan, penyesuaian regulasi tidak boleh berujung pada penderitaan rakyat.
Dengan sikap tegas ini, Pemprov Sulut menunjukkan komitmennya bahwa pajak tetap berjalan, tapi keadilan dan kepentingan masyarakat tetap menjadi yang utama. (romel)





