GMKI Manado Desak Percepatan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual, Polda Sulut Diminta Profesional dan Transparan

oleh
oleh
Demo GMKI Manado
(foto: ist)

Manado, Portalsulutnew.com – Percepatan penanganan perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual menjadi sorotan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Manado dalam aksi damai di Markas Polda Sulawesi Utara (Sulut), Jalan Bethesda, Kecamatan Sario, Kota Manado, Jumat (16/10/2026).

Dalam aksi tersebut, GMKI menyuarakan tuntutan agar penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Massa juga menekankan pentingnya perlindungan hak-hak korban serta kepastian proses hukum atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

Aksi yang dimulai sekitar pukul 13.22 Wita itu diikuti sejumlah massa dengan membawa bendera organisasi, poster, dan pamflet. Melalui orasi menggunakan pengeras suara, para peserta menyampaikan aspirasi sekaligus meminta agar penanganan perkara tidak mengabaikan hak korban.

GMKI menegaskan, penanganan kasus kekerasan seksual bukan hanya menyangkut proses penyidikan, tetapi juga bagaimana aparat penegak hukum memastikan hak korban terlindungi dan perkembangan perkara disampaikan secara jelas kepada pihak yang berkepentingan.

Massa turut menyoroti pentingnya penerapan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), termasuk ketentuan mengenai penanganan perkara melalui proses peradilan sesuai hukum yang berlaku.

Menanggapi aspirasi tersebut, Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirres PPA dan PPO) Polda Sulut, Kombes Pol. Nonie Johanna Sengkey, S.P., M.Si., memberikan penjelasan mengenai proses penanganan perkara.

Polda Sulut menyatakan berkomitmen memperhatikan dan melindungi hak-hak korban, khususnya perempuan yang mengalami kekerasan seksual. Pihak kepolisian juga menjelaskan bahwa penanganan perkara masih berlangsung dan harus melalui tahapan penyidikan serta pembuktian sesuai ketentuan hukum.

Selain itu, kepolisian menyampaikan bahwa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) telah diberikan kepada pelapor sebagai bentuk penyampaian informasi mengenai perkembangan penanganan perkara.

Dalam pertemuan tersebut, ditegaskan pula bahwa penanganan perkara mengacu pada peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan mengenai larangan penyelesaian perkara tindak pidana kekerasan seksual di luar proses peradilan sebagaimana diatur dalam UU TPKS.

Penjelasan tersebut menjadi bagian dari respons kepolisian atas aspirasi yang disampaikan GMKI. Namun, tuntutan mengenai percepatan penanganan perkara dan perlindungan hak korban tetap menjadi perhatian yang disuarakan dalam aksi tersebut.

Pelayanan dan pengamanan aksi melibatkan Wakapolresta Manado AKBP Eko Sisbiantoro, S.I.K., Kabag Ops Polresta Manado Kompol Coustantein Samuri, S.Sos., Kasat Intelkam Polresta Manado Kompol Andri Permadi, S.I.K., serta Kasat Samapta Polresta Manado AKP Rudyanto Simanjuntak, S.H., bersama jajaran Polda Sulut.

Aparat melakukan pengamanan untuk memastikan penyampaian pendapat di muka umum berlangsung tertib sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di sekitar Markas Polda Sulut.

Aksi damai berakhir sekitar pukul 14.30 Wita. Selama kegiatan berlangsung, aspirasi massa diterima dan ditanggapi melalui komunikasi dengan pihak kepolisian.

Polresta Manado menyatakan komitmennya untuk memberikan pelayanan pengamanan terhadap kegiatan penyampaian pendapat di muka umum dengan mengedepankan pendekatan humanis serta menjaga situasi tetap aman dan kondusif.

Di tengah berlangsungnya proses penanganan perkara, perhatian terhadap kepastian hukum, keterbukaan informasi kepada pihak yang berhak, dan perlindungan korban menjadi aspek penting yang terus disuarakan. Proses hukum diharapkan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dengan tetap menjunjung tinggi hak-hak semua pihak.(*/ronay)

No More Posts Available.

No more pages to load.