Era Baru Hukum di Sulut: Penjara Tak Lagi Jadi Satu-satunya, Pidana Kerja Sosial Resmi Diberlakukan

oleh
oleh
Pemprov Sulut - Kejati Sulut teken MoU Pidana Kerja Sosial
Gubernur Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus SE dan Kepala Kejati Sulut Jacob Pattipeilohy SH.MH melakukan penandatangan MoU

MANADO Portalsulutnew.com — Wajah penegakan hukum di Sulawesi Utara (Sulut) resmi berubah. Penjara tak lagi menjadi satu-satunya jawaban bagi pelaku tindak pidana ringan. Pemerintah Provinsi Sulut bersama Kejaksaan Tinggi Sulut kini membuka babak baru sistem pemidanaan, pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman yang lebih manusiawi dan produktif.

Terobosan ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di Wisma Negara, Bumi Beringin, Manado, Rabu (10/12/2025).

Kegiatan tersebut turut disaksikan unsur Forkopimda, pimpinan OPD, serta para bupati dan wali kota se-Sulawesi Utara yang sekaligus menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai bentuk kesiapan menjalankan kebijakan di tingkat daerah.

Kebijakan ini merupakan implementasi langsung dari KUHP baru, khususnya Pasal 65 yang menetapkan kerja sosial sebagai pidana pokok dan Pasal 85 yang mengatur penerapannya bagi tindak pidana dengan ancaman pidana di bawah lima tahun.

Melalui skema ini, pelaku tindak pidana ringan tidak lagi otomatis dijebloskan ke balik jeruji. Mereka dapat menjalani hukuman melalui kerja sosial yang bermanfaat langsung bagi masyarakat, seperti membersihkan fasilitas umum, membantu pelayanan publik, hingga terlibat dalam pekerjaan sosial yang produktif. Tujuannya tegas, memberi efek jera tanpa mematikan masa depan pelaku.

Gubernur Sulut dan Kepala Kejati Sulut foto bersama Wali Kota/Bupati, Wakil Wali Kota/Wakil Bupati se-Sulut usai melakukan penandatanganan MoU

Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, menyambut kebijakan ini sebagai lompatan besar dalam wajah keadilan di daerah.

“Setiap pelaku tindak pidana masih memiliki sisi baik dan potensi yang bisa diarahkan. Itulah yang harus kita dorong agar memberi manfaat bagi banyak orang. Hukuman kerja sosial jauh lebih bermakna daripada sekadar mengurung seseorang di penjara,” tegas Gubernur.

Ia juga mengajak seluruh bupati dan wali kota di Sulut untuk memperkuat sinergi lintas daerah agar penerapan pidana kerja sosial benar-benar berjalan efektif, terukur, dan konsisten.

Sulawesi Utara kini berdiri di barisan terdepan dalam transformasi wajah hukum Indonesia, bergerak dari keadilan yang menghukum menuju keadilan yang membangun.(romel)

No More Posts Available.

No more pages to load.