MANADO | Portalsulutnew.com – Penanganan persoalan ketenagakerjaan di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Wanua Wenang kembali menuai sorotan tajam. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Manado yang dipimpin Fadly Kasim dinilai tidak menuntaskan proses penyelesaian sengketa pemutusan hubungan kerja (PHK), yang disebut hanya berhenti pada tahap mediasi.
Jiliaty Stela pekerja yang menjadi korban PHK melontarkan kritik keras. Ia menilai Disnaker tidak menjalankan prosedur sebagaimana mestinya, terutama ketika proses mediasi tidak menghasilkan kesepakatan antara pihak pekerja dan perusahaan.
“Kalau mediasi gagal, seharusnya ada anjuran resmi dari Kadisnaker melalui bidang terkait. Itu diatur jelas dalam mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial,” ungkapnya dengan nada kecewa kepada Wartawan media ini, Rabu (18/03/2026).
Namun faktanya, hingga kini ia mengaku tidak pernah menerima anjuran tersebut. Kondisi ini memicu kecurigaan adanya pembiaran, bahkan dugaan keberpihakan terhadap perusahaan daerah milik Pemerintah Kota Manado itu.
Situasi ini memperkuat kesan bahwa Disnaker tidak berdiri netral. Padahal, sebagai institusi yang bertugas melindungi hak tenaga kerja, Disnaker seharusnya menjadi penyeimbang dalam konflik industrial, bukan justru terkesan “melepas tangan”.
Sementara Aktivis Sulut Fredy Legi menilai, absennya anjuran resmi dari Disnaker bisa berdampak serius.
“Selain merugikan pekerja, hal ini juga berpotensi menghambat langkah hukum lanjutan yang seharusnya bisa ditempuh melalui Pengadilan Hubungan Industrial”,tandas Legi.
Di sisi lain, hingga berita ini diturunkan, Kepala Disnaker Manado belum berhasil dikonfirmasi melalui Telpon di WhatsApp Mesenger, untuk dimintai keterangan dan penjelasan resmi terkait alasan mandeknya proses penyelesaian kasus tersebut.
Diketahui proses mediasi terakhir digelar di ruang sidang mediasi Kantor Disnaker Manado, pada Selasa 28 Oktober 2025, dihadiri oleh pekerja korban PHK Jiliaty Stela didampingi kuasa hukum serta dari pihak PDAM Wanua Wenang dihadiri oleh Kepala Satuan SPI dan HRD.
Kasus ini pun menjadi warning bagi tata kelola ketenagakerjaan di Kota Manado. Ketika lembaga yang seharusnya menjadi pengadil awal justru dinilai tidak maksimal, kepercayaan publik pun ikut dipertaruhkan.(ronay)





