Minahasa,Portalsulutnew.com – Hukum Tua (Kumtua) Desa Winebetan, Kecamatan Langowan Selatan, Serdie Palit, akhirnya berurusan dengan aparat kepolisian (Polda) Sulawesi Utara.
Pasalnya, Kumtua Winebetan, Serdie Palit diduga melakukan penyelewengan Dana Desa (Dandes).Tidak hanya itu saja, Palit juga dinilai melawan perintah Pengadilan Negeri (PN) Tondano, terkait pembangkangan administrasi LPJ Dana Desa, hingga dipanggil pihak Mapolda Sulut.
Jumat,(28/02/2025), Kumtua Serdie Palit memenuhi panggilan penyidik di Mapolda Sulut, guna menjalani pemeriksaan terkait laporan Lembaga Pemantau Keuangan Negara (PKN).
Hal ini dikarenakan Kumtua Winebetan beberapa waktu membangkang perintah Pengadilan Negeri Tondano. Saat pihak PN Tondano hendak mengeksekusi dokumen Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa (LPJ Dana Desa), entah kenapa Kumtua menolak eksekusi yang berlangsung di kediamannya.
Itu sebabnya Lembaga PKN melaporkan sikap membangkang eksekusi yang sudah berkekuatan hukum ke Polda Sulut.
Setelah melakukan kajian dan telaah perkara, akhirnya penyidik Polda Sulut melakukan penyelidikan kasus yang mengancam terlapor dengan kurungan badan selama 1 tahun.
Informasi yang diperoleh dari sumber yang dipercaya, Kumtua Palit dicecar sekitar 20 pertanyaan oleh penyidik yang menangani kasus ini.
“Ya, sekitar 20 pertanyaan yang kami ajukan,” ujar sumber di Mapolda Sulut.
Sebelumnya Ketua Umum Lembaga PKN Patar Sitohang SH MH datang dari Jakarta guna menjalani pemeriksaan di Polda Sulut pada Selasa (25/02/2025).
“Kami sebagai saksi pelapor terkait pasal 52 UU No 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, diminat keterangan oleh penyidik Polda Sulut,” ujar Sitohang usai pemeriksaan di Mapolda Sulut.
Menurutnya, apa yang sedang ditangani pihak Polda Sulut terkait dokumen LPJ Dana Desa Winebetan Kecamatan Langowan Selatan, menjadi bukti jika publik dapat memperoleh dokumen yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan negara.
“PKN akan terus mengawal kasus ini dan menjadi garda terdepan guna mengungkap dugaan korupsi-korupsi keuangan negara termasuk penggunaan dana desa,” tegasnya.
(*/ronay)