MANADO | Portalsulutnew.com — Disahkannya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara 2025–2044 menjadi babak baru bagi tata kelola pertambangan rakyat. Keputusan strategis ini resmi disahkan lewat Rapat Paripurna DPRD Sulut pada 24 Februari 2026, usai memperoleh persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN, yang sebelumnya diserahkan langsung oleh Menteri Nusron Wahid kepada Gubernur Sulut Yulius Selvanus di Jakarta pada 19 Februari 2026.
Langkah ini sekaligus menegaskan penyesuaian Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang kini telah ditetapkan oleh Kementerian ESDM melalui Kepmen No. 105.K/MB.01/MEM.B/2022, mencakup 63 blok WPR di Sulawesi Utara dari total 313 WPR nasional.
Dekopinwil Sulut yang dinakhodai oleh G.S Vicky Lumentut melalui Ketua Bidang Pertambangan Dekopinwil Sulut, Calvin Yandii Oroh, bersama jajaran bidang yakni Sekretaris Tommy Pantouw dan anggota Latief Manado, SH, serta Jouke Audy Mangente, SE, menegaskan bahwa pengesahan RTRW ini menjadi momentum penting bagi gerakan koperasi tambang rakyat di daerah.
“Penetapan RTRW ini bukan sekadar peta ruang, tapi payung hukum yang membuka ruang legal dan berkelanjutan bagi sekitar 12.000 penambang rakyat di Sulut. Dan pengelolaannya wajib melalui koperasi produsen pertambangan rakyat,” tegas Oroh.
Ia menambahkan, sesuai regulasi, setiap koperasi yang mengelola tambang rakyat berhak atas IUP (Izin Usaha Pertambangan) hingga 10 hektare, dengan syarat mengikuti prinsip keberlanjutan dan keselamatan kerja.
Sebagai lembaga resmi yang menaungi gerakan koperasi, Dekopinwil Sulut berkomitmen untuk Membentuk dan memberdayakan koperasi produsen pertambangan rakyat. Melakukan sinkronisasi program dengan pemerintah daerah. Mengoptimalkan peran UMKM tambang sebagai bagian dari rantai ekonomi lokal. Mendorong penertiban tambang ilegal agar bertransformasi menjadi WPR berbasis koperasi.
“Kami berkolaborasi aktif dengan pemerintah daerah di Sangihe, Bolmong, Boltim, Bolsel, Bolmut, Mitra, dan Minahasa Utara untuk memperkuat koperasi di kawasan WPR,” ujar Oroh.
Dikatakannya, dengan disahkannya RTRW, Pemprov Sulut kini dihadapkan pada tugas besar, menyelaraskan RTRW kabupaten/kota yang hingga kini baru 3 dari 15 daerah memiliki perda RTRW agar investasi di sektor pertambangan bisa berjalan cepat dan legal.
“Dekopinwil Sulut melihat peluang besar di sini. Sinergi lintas instansi antara pemerintah, koperasi, dan pelaku tambang rakyat dapat mempercepat transformasi sektor ini menuju tata kelola yang berkeadilan dan berkelanjutan”,tandas Ketua Bidang Pertambangan Dekopinwil Sulut ini.
Calvin Oroh menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Yulius Selvanus atas keberhasilannya memperjuangkan penetapan 63 WPR di Sulut.
“Rakyat Sulut harus bangga. Upaya gubernur mendorong penetapan WPR dan RTRW adalah tonggak sejarah bagi kemandirian ekonomi rakyat. Dekopinwil siap mengawal agar tambang rakyat dikelola oleh rakyat, melalui koperasi,” pungkas Oroh.(ronay)





