Jakarta,Portalsulutnew.com – Titik terang akhirnya muncul bagi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Setelah setahun terjebak dalam kebuntuan administrasi, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MenkumHAM), Supratman Andi Agtas, resmi menandatangani disposisi pembukaan blokir sistem legalitas PWI, pada Kamis, (11/9/2025).
Langkah ini sekaligus mengakhiri drama panjang yang membelit organisasi wartawan tertua di tanah air tersebut.
Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia terpilih, Akhmad Munir, menyebut keputusan Menkumham sebagai kunci yang membuka jalan bagi konsolidasi besar-besaran di tubuh PWI.
“Legalitas ini vital. Tanpa itu, PWI seolah lumpuh. Kini, dengan pengakuan negara, organisasi bisa kembali bergerak normal,” tegas Munir usai pertemuan dengan Menkumham.
Munir sendiri baru saja mengantongi mandat sebagai Ketua Umum periode 2025–2030 lewat Kongres Persatuan yang digelar di Cikarang, Bekasi, pada 30 Agustus lalu. Kemenangan ini sekaligus menutup babak dualisme kepemimpinan yang sempat mencabik soliditas PWI.
Fokus Munir sederhana namun mendesak merapikan legalitas sebelum bicara program besar. Akta Hukum (AHU) akan menjadi bukti resmi eksistensi PWI di mata negara.
Pengurus pusat menyambut langkah Menkumham sebagai sinyal positif. Mereka percaya momentum ini dapat memperkuat posisi PWI untuk kembali mengawal marwah pers nasional dan menjaga kebebasan jurnalistik di tengah derasnya tantangan zaman.
“Hari ini kita bukan hanya dapat pengakuan hukum, tapi juga kesempatan kedua untuk membangkitkan PWI,” ujar Munir.
Kini, beban berikutnya ada di pundak Munir untuk menyatukan elemen organisasi yang sempat terpecah, sekaligus membuktikan bahwa PWI masih relevan menjadi rumah besar bagi wartawan Indonesia. (*/Romel)





