Manado,Portalsulutnew.com – Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Manado diperiksa Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Selasa (16/9/2025).
Pemeriksaan dilakukan buntut dugaan pelanggaran disiplin berupa bolos kerja tanpa keterangan serta kebiasaan datang terlambat berulang kali.
Kasus ini langsung dikaitkan dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang secara tegas mengatur sanksi bagi ASN yang lalai menjalankan kewajibannya.
Kepala BKPSDM Manado, Otniel Tewal, menegaskan bahwa proses pemeriksaan bukan sekadar formalitas atau hukuman semata. Menurutnya, langkah ini juga menjadi bagian dari pembinaan.
“ASN harus bekerja dengan rajin dan disiplin. Jangan tunggu sampai kena sidang disiplin karena itu berarti sudah ada pelanggaran. Lebih baik sejak awal menjaga komitmen dan sungguh-sungguh dalam tugas,” tegas Tewal.
Ia menambahkan, penegakan disiplin menjadi kunci menjaga kualitas pelayanan publik.
“Masyarakat butuh ASN yang hadir penuh dedikasi. Kualitas kerja hanya bisa terwujud kalau ditopang oleh disiplin yang konsisten,” ujarnya.
BKPSDM memastikan pengawasan akan terus diperketat. ASN di Pemkot Manado yang terbukti melanggar aturan akan mendapat sanksi sesuai ketentuan, namun tetap diarahkan melalui pembinaan. Langkah ini diyakini penting agar roda pemerintahan berjalan optimal dan kepercayaan publik terhadap ASN tetap terjaga.(Ronay)




