Minut, Portalsulutnew.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) melalui Dinas Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) menggelar diseminasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah untuk tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, 1-2 Desember 2025, di The Sentra Hotel Manado.
Kepala BKAD Kabupaten Minahasa Utara, Carla Anthoneta Sigarlaki SSTP M.Si, dalam dalam laporannya menjelaskan bahwa Ranperda ini bertujuan untuk menciptakan sistem pengelolaan aset yang lebih akuntabel, efisien, dan sesuai dengan perkembangan zaman.
“Kegiatan diseminasi ini menjadi wadah bagi para pemangku kepentingan untuk memberikan masukan konstruktif terhadap Ranperda. Dengan partisipasi aktif, Ranperda ini diharapkan menjadi instrumen yang efektif dalam mewujudkan pengelolaan aset daerah yang lebih baik,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Joune Ganda menegaskan bahwa pengelolaan Barang Milik Daerah memegang peranan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Ranperda tersebut, kata dia, dirancang untuk memperkuat pedoman pengelolaan aset sekaligus menyesuaikan aturan lama dengan regulasi terbaru.
“Kegiatan ini sangat strategis untuk meningkatkan kompetensi, keterampilan, dan keahlian teknis para pengelola aset di lingkungan Pemkab Minut,” ujar Bupati.
Ia juga berharap melalui kegiatan ini, Indeks Pengelolaan Aset (IPA) Pemkab Minut semakin meningkat, sekaligus mampu mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK yang telah diraih empat tahun berturut-turut.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sulawesi Utara, Clay J. H. Dondokambey, S.STP, MAP, dalam sambutannya memberikan apresiasi atas inisiatif Kabupaten Minut dalam meningkatkan kualitas pengelolaan aset daerah.
Ia menekankan pentingnya Ranperda ini sebagai landasan hukum yang kuat untuk memastikan aset daerah dikelola secara optimal demi kepentingan masyarakat.
“ini akan menjadi nilai tambah dalam rangka penggunaan keuangan di pemerintah, baik provinsi maupun Kabupaten. Karena dengan kondisi fiskal negara, kondisi fiskal daerah, pengolahan aset yang baik akan menjadi nilai tambah pada penerimaan dan pendapatan daerah,” ucap Clay.
Ia juga mengapresiasi Kabupaten Minahasa Utara salah satu Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara yang cepat melakukan adaptasi dalam pengelolaan aset daerah.
“Minut menjadi salah satu daerah yang menjadi piloting dalam rangka pengukuran indeks pengolahan aset. Berarti Minut cepat mengikuti tren pengolahan aset yang akuntabel, karena sudah cukup baik tracknya tapi tentu hasil yang maksimal akan lebih baik lagi kalau dioptimalkan.” Ujarnya.
Dengan adanya penyusunan Ranperda ini, Pemkab Minut menunjukkan komitmen kuat untuk terus memperbaiki tata kelola aset daerah, sekaligus memperkuat transparansi serta akuntabilitas pemerintah daerah dalam melayani masyarakat. (**)





