MANADO | Portalsulutnew.com — Pemerintah Kota Manado resmi “mengunci” ruang gerak pembajakan karya. Melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida), Pemkot Manado tampil di garis depan menjaga ide dan kreativitas warganya lewat Sosialisasi Pengusulan Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang digelar di Hotel Grand Puri, Selasa (09/12).
Langkah ini bukan sekadar formalitas. Sasaran langsungnya jelas adalah pelaku UMKM dan perwakilan perangkat daerah. Pesan yang dikempangkan tegas yakni karya tanpa perlindungan hukum adalah celah, HAKI adalah tameng.
Wali Kota Manado melalui Asisten II Setda Kota Manado, Atto R.M. Bulo, SH., MM., menegaskan komitmen penuh pemerintah dalam melindungi kreativitas masyarakat.
“Perlindungan hak kekayaan intelektual bukan lagi pilihan, tapi kebutuhan. Pemerintah Kota Manado siap mendorong dan memfasilitasi,” tegasnya.
Ia mengingatkan, HAKI mencakup berbagai bentuk karya, mulai dari hak cipta, paten, merek dagang, desain industri hingga rahasia dagang. Tanpa perlindungan hukum, pencipta berisiko kehilangan hak ekonomi atas karyanya sendiri.
“Yang berkarya harus menikmati hasil. Jangan sampai karya dicuri, diklaim, lalu orang lain yang menikmati keuntungannya,” tandas Bulo.
Dari sisi strategi kebijakan, Kepala Bapperida Manado, Marcos Kairupan, ST, menegaskan bahwa HAKI bukan sekadar dokumen hukum, melainkan fondasi membangun ekosistem inovasi daerah.
“Manado punya stok kreativitas yang besar. Tugas kita memastikan karya itu aman, bernilai, dan mampu bersaing,” ujarnya.
Sosialisasi ini ditutup dengan sesi konsultasi langsung seputar pendaftaran merek, hak cipta, paten, desain industri hingga indikasi geografis, menandai posisi Bapperida Manado sebagai garda terdepan menjaga ide warga sebelum sempat “dibajak”. (ronay)





