Polresta Manado Ungkap Dua Kasus Narkoba, Sita 1.450 Butir Trihexyphenidyl dan Paket Sabu

oleh
oleh
(foto:ist)

Manado, Portalsulutnew.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado mengungkap dua kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan obat keras trihexyphenidyl di wilayah Kota Manado. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial M.S.M. (37) dan Z.M. alias I (26), serta sejumlah barang bukti, termasuk 1.450 butir obat keras.

Perkembangan kedua kasus itu disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid, didampingi Kasat Narkoba AKP Verry Atotoy dan Kasi Humas Polresta Manado IPTU Agus Haryono, Senin (19/10/2026).

“Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran narkotika dan obat keras ilegal yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat, terutama generasi muda”,tegas Kapolres.

Kasus pertama berkaitan dengan dugaan peredaran sabu yang melibatkan M.S.M. (37). Polisi melakukan penindakan pada Kamis (15/10/2026), sekitar pukul 16.00 WITA, di Kelurahan Tikala Baru, Kecamatan Tikala, Kota Manado.

Penindakan itu dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Dari hasil penindakan dan pengembangan perkara, polisi menyita empat paket yang diduga berisi sabu. Petugas juga mengamankan satu alat isap atau bong, tiga korek api, lakban cokelat, plastik klip bening, gunting, satu wadah krim, serta dua unit telepon genggam.

Berdasarkan pemeriksaan awal, M.S.M. diduga memperoleh sabu dari Jakarta untuk kemudian diedarkan di Kota Manado.

Penyidik masih mendalami perkara tersebut melalui pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Dalam pengungkapan kedua, Satresnarkoba Polresta Manado mengamankan Z.M. alias I (26), yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras jenis trihexyphenidyl.

Penindakan dilakukan pada Rabu (14/10/2026), sekitar pukul 15.00 WITA, di Kelurahan Mahawu, Kecamatan Tuminting, Kota Manado.

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan total 1.450 butir trihexyphenidyl. Sebanyak 200 butir disimpan dalam bungkus rokok, sedangkan 1.250 butir lainnya ditemukan di dalam tas berwarna merah muda.

Selain obat keras tersebut, polisi turut menyita dua pak plastik bening berukuran kecil, uang tunai Rp200 ribu, satu tas plastik hitam, dan satu unit telepon genggam.

Berdasarkan dokumen perkara, aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran obat keras itu disebut telah berlangsung sejak 29 Juli 2026. Dalam penyidikan, keuntungan yang diperoleh tersangka diperkirakan mencapai Rp11 juta.

Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.

Dalam perkara dugaan peredaran sabu, penyidik menerapkan ketentuan pidana di bidang narkotika sebagaimana tercantum dalam dokumen perkara. Adapun untuk kasus trihexyphenidyl, tersangka disangkakan melanggar Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sesuai penerapan pasal oleh penyidik.

Polisi juga menindaklanjuti pemeriksaan dan pengujian barang bukti untuk mendukung proses penyidikan kedua perkara tersebut.

Kapolresta Manado mengajak masyarakat berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan narkotika dan peredaran obat keras ilegal.

“Segera laporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya kegiatan mencurigakan di wilayah sekitar”,imbaunya.

Polresta Manado menyatakan akan terus meningkatkan penegakan hukum terhadap peredaran narkotika dan obat keras ilegal guna melindungi masyarakat serta menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Manado.(*/ronay)

Views 392

No More Posts Available.

No more pages to load.