Palu, Portalsulutnew.com – Operasi gabungan Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulteng di Kelurahan Kayumalue, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu, berujung pada pengamanan 17 orang. Dalam operasi yang digelar Jumat (16/10/2026) malam itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, mulai dari senjata tajam hingga alat isap narkotika.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Sulteng, AKBP Mulyadi, mengatakan operasi tersebut merupakan bagian dari upaya penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut.
Menurut Mulyadi, penindakan tidak hanya menyasar orang-orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika, tetapi juga sejumlah individu yang diduga melakukan kekerasan atau berupaya menghalangi petugas saat menjalankan tugas penegakan hukum.
Operasi ini sekaligus menjadi tindak lanjut atas penindakan narkoba yang sebelumnya dilakukan di kawasan yang sama, serta bagian dari upaya menjalankan instruksi Kapolri terkait pemberantasan narkotika.
“Dari kegiatan tersebut, sebanyak 17 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Mulyadi, Sabtu (17/10/2026), seperti dilansir Tribrata News Polri.
Dalam pelaksanaannya, petugas menyita tujuh senjata tajam, sejumlah telepon seluler, uang tunai, kartu ATM, serta alat isap yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.
Selain itu, sampel barang bukti yang diduga mengandung narkotika turut diamankan. Sampel tersebut akan menjalani pengujian di laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) guna memastikan kandungan zat di dalamnya.
Mulyadi menegaskan, seluruh orang yang diamankan beserta barang bukti telah dibawa ke Markas Polda Sulawesi Tengah untuk menjalani pemeriksaan intensif sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Penanganan lebih lanjut akan bergantung pada hasil pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan serta pengujian barang bukti yang ditemukan di lokasi.
Operasi gabungan ini menjadi bagian dari upaya aparat kepolisian dan BNN dalam menekan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika. Aparat juga menegaskan bahwa setiap tindakan yang menghambat proses penegakan hukum akan ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, status hukum masing-masing orang yang diamankan masih perlu dipastikan melalui proses pemeriksaan. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(*/red)






